
Ringkasan Berita:
- Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN SATU, دكتور. ليلة الزهرية, م.فيل., berkontribusi dalam penyusunan pedoman penyelenggaraan Komite Etik Penelitian dan klirens etik (ethical clearance) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (بتكي).
- Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI berlangsung pada 19–21 Oktober 2026 في جاكرتا.
- Penyusunan pedoman diarahkan untuk memperkuat integritas ilmiah, perlindungan partisipan, akuntabilitas riset, serta tata kelola etik yang adaptif terhadap keragaman bidang keilmuan PTKI.
Jakarta, 21 أكتوبر 2026 — Kepala Pusat Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN السيد علي رحمة الله تولونجاجونج, دكتور. ليلة الزهرية, م.فيل., yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Pusat Penelitian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (بتكين) se-Indonesia, turut berkontribusi dalam penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Komite Etik Penelitian dan Klirens Etik Penelitian (Ethical Clearance) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (بتكي).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (تمليه), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut berlangsung pada 19–21 Oktober 2026 di Grand Orchardz Hotel Rajawali Kemayoran, Jakarta. Agenda ini menjadi bagian dari Rapat Koordinasi Penguatan Program Bantuan Litapdimas dan Hilirisasi Kemitraan.
Keterlibatan Kapuslit UIN SATU dalam penyusunan pedoman nasional tersebut menjadi bentuk kontribusi akademik dan kelembagaan dalam memperkuat ekosistem penelitian, khususnya melalui pengembangan standar etika, integritas ilmiah, dan akuntabilitas penyelenggaraan riset di lingkungan PTKI.

Membangun Standar Etika Penelitian bagi PTKI
Perkembangan aktivitas penelitian di lingkungan PTKI, baik dari segi bidang keilmuan, pendekatan metodologis, maupun karakteristik objek dan partisipan, menghadirkan kebutuhan terhadap tata kelola etik yang semakin komprehensif.
Penelitian dalam bidang pendidikan, sosial-keagamaan, hukum Islam, اقتصاد الشريعة, psikologi, صحة, sains dan teknologi, hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial memerlukan perhatian terhadap berbagai aspek etika. Penelitian tidak cukup dinilai berdasarkan ketepatan metodologi, ketercapaian luaran, atau reputasi publikasi ilmiah, tetapi juga harus menjamin penghormatan terhadap hak, martabat, أمان, dan kepentingan partisipan.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Komite Etik Penelitian (KEP) dan mekanisme klirens etik menjadi bagian penting dari tata kelola riset yang bertanggung jawab. Komite etik diharapkan menjalankan fungsi penilaian independen terhadap aspek etik protokol penelitian, termasuk perlindungan partisipan, keseimbangan risiko dan manfaat, persetujuan setelah penjelasan (موافقة مستنيرة), kerahasiaan data, serta keadilan dalam proses penelitian.
Melalui pedoman yang sedang disusun, PTKI diharapkan memiliki kerangka acuan untuk mengembangkan kelembagaan dan prosedur kaji etik sesuai karakteristik keilmuan serta kapasitas institusi masing-masing.
Ethical Clearance sebagai Instrumen Penjaminan Mutu dan Akuntabilitas Riset
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, دكتور. Lailatuzz Zuhriyah mendapat kesempatan menyampaikan pandangan dalam sesi bertema “Kedudukan Ethical Clearance sebagai Instrumen Penjaminan Mutu dan Akuntabilitas Riset PTKI” pada Selasa, 20 أكتوبر 2026.
Pembahasan ini menempatkan klirens etik bukan semata-mata sebagai persyaratan administratif penelitian, melainkan sebagai bagian integral dari sistem penjaminan mutu akademik. Kualitas penelitian perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan dan pengumpulan data hingga perlindungan partisipan serta pemanfaatan hasil penelitian.
Dengan perspektif tersebut, mutu penelitian tidak hanya ditentukan oleh kualitas keluarannya, tetapi juga oleh integritas proses yang menghasilkan keluaran tersebut.
Penguatan mekanisme kaji etik juga memiliki relevansi dengan tata kelola bantuan penelitian Litapdimas di lingkungan PTKI. Prosedur etik perlu dirancang untuk mendukung akuntabilitas penelitian tanpa menjadi beban birokratis yang menghambat produktivitas akademik.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum Kapuslit PTKIN se-Indonesia, دكتور. Lailatuzz Zuhriyah turut membawa perspektif mengenai beragam kondisi penyelenggaraan penelitian di masing-masing perguruan tinggi. Perbedaan kapasitas sumber daya manusia, rumpun keilmuan, karakter penelitian, dan kesiapan kelembagaan perlu menjadi pertimbangan agar pedoman dapat diterapkan secara proporsional tanpa mengurangi standar perlindungan etik.
Mengintegrasikan Nilai Keislaman dan Prinsip Etika Universal
Salah satu perhatian dalam penyusunan pedoman adalah pengintegrasian karakteristik keilmuan PTKI dengan prinsip-prinsip etika penelitian universal. Prinsip penghormatan terhadap otonomi, keadilan, نزاهة, kemanfaatan, dan pencegahan kemudaratan dipertemukan dengan nilai-nilai fundamental dalam tradisi intelektual Islam.
Nilai adab menekankan tanggung jawab moral dalam memperlakukan sesama manusia. في أثناء, amānah و ṣidq menegaskan pentingnya kejujuran serta integritas akademik. Prinsip al-‘adl menghendaki keadilan dalam pembagian risiko dan manfaat, sedangkan karāmah insāniyyah menempatkan martabat manusia sebagai prinsip mendasar yang harus dihormati dalam penelitian.
Adapun prinsip rahmah memperluas perhatian etik terhadap kesejahteraan manusia, makhluk hidup lainnya, dan kelestarian lingkungan.
Integrasi nilai-nilai tersebut diharapkan memperkuat karakter etis penelitian di lingkungan PTKI tanpa membatasi kebebasan akademik, keberagaman pendekatan ilmiah, maupun independensi penilaian etik.
Merumuskan Pedoman yang Adaptif terhadap Keragaman Keilmuan
Secara substantif, rancangan pedoman mencakup enam ruang pengaturan utama, yaitu landasan dan prinsip etika penelitian integratif; kelembagaan serta tata kelola Komite Etik Penelitian; klaster kompetensi dan ruang lingkup layanan; mekanisme penyelenggaraan kaji etik dan klirens etik; perlindungan partisipan serta etika penelitian khusus; dan pembinaan, penjaminan mutu, serta implementasi kelembagaan.
Salah satu gagasan yang mendapat perhatian ialah penerapan asesmen mandiri etik penelitian (research ethics self-assessment). Mekanisme ini dirancang sebagai tahap awal untuk membantu peneliti mengidentifikasi kebutuhan kaji etik sebelum penelitian dilaksanakan.
Melalui asesmen mandiri, peneliti dapat mengidentifikasi karakter penelitian, keterlibatan partisipan, penggunaan data pribadi, potensi risiko, dan kebutuhan perlindungan khusus. Hasilnya kemudian menjadi bahan verifikasi oleh Komite Etik Penelitian atau pihak yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku. هكذا, penentuan kebutuhan dan jalur kaji etik tidak dilakukan secara sepihak oleh peneliti.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mewujudkan layanan etik yang edukatif, متناسب, ومسؤولة.
Rancangan pedoman juga memperhatikan keragaman rumpun penelitian di PTKI, mulai dari studi Islam dan humaniora, تعليم, syariah dan hukum, ekonomi Islam, sosial dan gender, psikologi, sains dan teknologi, صحة, penelitian hewan dan objek khusus, hingga penelitian digital dan kecerdasan artifisial.
Klasifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk banyak komite terpisah. Penyelenggaraan layanan etik tetap perlu mempertimbangkan kompetensi penilai, karakter dan risiko penelitian, serta ketentuan sektoral yang berlaku.
Memperkuat Perlindungan Partisipan dan Penelitian Inklusif
Perlindungan terhadap partisipan yang berada dalam kondisi rentan menjadi aspek penting lainnya dalam penyusunan pedoman. Kelompok yang perlu memperoleh perhatian antara lain anak-anak, المتعلمين, santri, penyandang disabilitas, penyintas kekerasan, serta komunitas yang berpotensi mengalami diskriminasi atau stigmatisasi.
Dalam penelitian pendidikan dan pesantren, relasi kuasa antara guru dan peserta didik, dosen dan mahasiswa, maupun pengasuh dan santri perlu diperhatikan agar keikutsertaan dalam penelitian benar-benar berlangsung secara sukarela.
Demikian pula penelitian yang melibatkan penyandang disabilitas harus menjamin aksesibilitas informasi, penyediaan akomodasi yang layak, penghormatan terhadap otonomi, dan perlindungan kerahasiaan. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya berlaku bagi penelitian yang secara khusus membahas disabilitas, tetapi juga menjadi pertimbangan lintas bidang penelitian.
Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya budaya penelitian yang tidak hanya memenuhi persyaratan prosedural, tetapi juga menghormati pengalaman, hak, dan martabat setiap partisipan.
Kontribusi UIN SATU bagi Penguatan Ekosistem Riset Nasional
Partisipasi Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN SATU dalam penyusunan pedoman nasional menunjukkan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam penguatan kebijakan dan tata kelola penelitian. Keterlibatan tersebut menjadi ruang kontribusi pemikiran akademik untuk merumuskan tata kelola etik yang relevan dengan kebutuhan penelitian kontemporer dan karakter kelembagaan PTKI.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum Kapuslit PTKIN se-Indonesia, دكتور. Lailatuzz Zuhriyah juga membawa perhatian terhadap pentingnya penguatan jejaring antarpusat penelitian, pertukaran praktik baik, dan pengembangan kapasitas kelembagaan dalam penyelenggaraan kaji etik.
Implementasi pedoman nantinya akan bergantung pada kesiapan institusi, kompetensi anggota komite, dukungan pimpinan perguruan tinggi, serta kesadaran etik para peneliti. بسبب ذلك, penyusunan pedoman merupakan langkah awal dari proses yang lebih luas untuk membangun ekosistem penelitian yang bertanggung jawab.
Melalui kolaborasi antara Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, jajaran Subdirektorat Litapdimas, dan akademisi dari berbagai PTKI, rancangan pedoman diharapkan dapat terus disempurnakan hingga menjadi instrumen kebijakan yang implementatif.
Bagi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, keterlibatan dalam upaya ini sejalan dengan komitmen pengembangan ekosistem penelitian yang integratif, تأثير, dan berkontribusi terhadap kemajuan keilmuan serta peradaban. Penguatan etika penelitian pada akhirnya bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap prosedur, melainkan bagian dari ikhtiar membangun ilmu pengetahuan yang menjunjung tinggi integritas, keadilan, martabat kemanusiaan, dan kemaslahatan.



