Tulungagung – Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) terus memperkuat perannya dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berbasis kolaborasi. Komitmen tersebut ditegaskan oleh Prof. دكتور. م. منتظرون نفيس, م. اج., Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Tata Cara Kerja Sama Desa, يوم الخميس, 20 أغسطس 2026, di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) منطقة تولونجاجونج.

Kegiatan yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai tata cara kerja sama desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 سنة 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, sekaligus memperluas ruang kolaborasi desa di Kabupaten Tulungagung.

Dalam forum tersebut, البروفيسور. Nafis sebagai narasumber pertama menyampaikan materi bertajuk “Sinkronisasi Program/Kegiatan Perguruan Tinggi dengan Pengembangan Potensi Desa melalui Skema Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga.” Kehadiran Guru Besar Sosiologi Pendidikan Islam UIN SATU yang juga menjabat Ketua Forum Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat PTKIN se-Indonesia periode 2025–2027 tersebut menjadi bagian penting dalam mempertemukan perspektif pemerintah desa, pemerintah daerah, كلية, عام, dan mitra strategis dalam satu ekosistem pembangunan desa.

البروفيسور. Nafis menekankan bahwa perguruan tinggi tidak seharusnya hadir di desa hanya melalui kegiatan yang bersifat sesaat. Perguruan tinggi memiliki kekuatan strategis berupa pendidikan, يذاكر, التفاني في المجتمع, inovasi, serta jejaring yang dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa. بسبب ذلك, program kampus perlu bergerak dari sekadar activity oriented menuju program yang berbasis kebutuhan, تأثير, terukur, ومستدامة.

Selain menghadirkan Prof. دكتور. م. منتظرون نفيس, م. اج., Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Kerja Sama Desa juga menghadirkan dua narasumber dari unsur pemerintah daerah yang memberikan perspektif regulasi dan tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan ini dirancang sebagai forum penguatan kapasitas bagi pemerintah desa dalam membangun kerja sama strategis sesuai regulasi yang berlaku.

الشخص المرجعي الثاني, Inggit Yulia Puspita Dewi, إس سي., مم., Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung, menyampaikan materi berjudul “Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Pembangunan melalui Pola Kerja Sama Desa.” Dalam paparannya, Inggit menjelaskan bahwa kerja sama desa merupakan instrumen penting untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat pemberdayaan, serta mendorong kemandirian desa.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama desa memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 سنة 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 سنة 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 سنة 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa. Melalui kerja sama yang baik, desa dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki, baik berupa potensi fisik seperti sumber daya alam dan lingkungan maupun potensi nonfisik berupa sumber daya manusia, kelembagaan sosial, تعليم, serta organisasi masyarakat desa.

Menurut Inggit, strategi pengembangan kerja sama desa harus diawali dengan pemetaan potensi, identifikasi permasalahan masyarakat, serta penyusunan langkah pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan desa. Kerja sama tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, penguatan kelembagaan, serta pemberdayaan kelompok masyarakat.

في أثناء, narasumber ketiga, Mochamad Wahyudi, S.STP., م.سي., Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, menyampaikan materi mengenai “Tata Cara Kerja Sama Desa sesuai Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.” Materi tersebut menekankan pentingnya pemahaman pemerintah desa terhadap mekanisme, tahapan, ruang lingkup, serta dokumen administrasi dalam pelaksanaan kerja sama desa.

في عرضه, Mochamad Wahyudi menjelaskan bahwa kerja sama desa dapat dilakukan antar desa maupun antara desa dengan pihak ketiga. Pelaksanaan kerja sama harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari inventarisasi potensi desa, penyusunan prioritas kerja sama, pembahasan melalui musyawarah desa, hingga dituangkan dalam bentuk peraturan bersama atau perjanjian bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga narasumber tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi, yaitu aspek kebijakan dan regulasi dari pemerintah daerah, mekanisme tata kelola kerja sama desa, serta strategi kolaborasi perguruan tinggi dalam mendukung pengembangan potensi desa. Sinergi ketiga pendekatan tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pembangunan desa yang berbasis kolaborasi, inovasi, dan keberlanjutan.

Melalui forum tersebut, LP2M UIN SATU Tulungagung menegaskan komitmennya untuk mengarahkan pengabdian kepada masyarakat dari “knowledge to impact”, yakni mentransformasikan pengetahuan akademik menjadi solusi sosial yang nyata. Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan pengetahuan melalui pengajaran, penelitian dan publikasi, tetapi juga memastikan pengetahuan tersebut hadir di tengah masyarakat, memberikan nilai tambah, memperkuat kemandirian desa, dan menghasilkan perubahan yang berkelanjutan.

Sinergi antara desa yang memiliki potensi, perguruan tinggi yang memiliki pengetahuan dan inovasi, serta pihak ketiga yang memiliki modal, تكنولوجيا, jejaring dan akses pasar diharapkan mampu membentuk ekosistem pembangunan desa yang semakin kuat. Implementasi tridharma perguruan tinggi tidak berhenti pada kegiatan akademik, tetapi hadir sebagai kekuatan nyata dalam mendorong desa maju, مستقل, berdaya, ومستدامة.

يغلق