تولونجاجونج, 26 فبراير 2026 – الجهود المبذولة لتوفير العدالة الشاملة للأشخاص ذوي الإعاقة هي محور التركيز الرئيسي في أنشطة القرآن الرمضانية الشاملة “دراسة دمج العلماء النساء في رمضان في الدفاع عن حقوق المعوقين” والذي نظمته مؤسسة فهمينا بالتعاون مع LP2M UIN سيد علي رحمة الله تولونجاجونج, مركز GEDSI UNU يوجياكارتا, PSGAD UIN Malang, dan Pondok Pesantren Al Falah Salatiga, يوم الخميس (26/2/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Yayasan Fahmina ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Ketua Yayasan Fahmina, Marzuki Rais; Sekretaris Yayasan Fahmina, Roziqoh Sukardi beserta tim; Direktur Mubadalah Zahra Amin beserta para kontributor Mubadalah; Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Salatiga Nyai Siti Rofiah, ماجستير; Kepala PSGAD UIN Malang beserta tim; Tim Center for GEDSI UNU Yogyakarta; para aktivis dan pegiat kajian disabilitas, أكاديمية, serta komunitas pesantren dari berbagai daerah.

Acara dibuka oleh Roziqoh Sukardi, Sekretaris Yayasan Fahmina, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif bahwa advokasi hak-hak penyandang disabilitas merupakan bagian integral dari nilai keadilan Islam. Ia menekankan bahwa Ramadan menjadi momentum spiritual sekaligus sosial untuk merefleksikan kembali peran agama dalam membela kelompok rentan dan memastikan hadirnya sistem sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi utama yang dimoderatori oleh Dr. ليلة الزهرية, م.فيل., Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Dalam pengantarnya, دكتور. ليلة الزهرية, م.فيل. menegaskan bahwa Islam sebagai agama rahmah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap manusia, tanpa terkecuali, memperoleh perlindungan, martabat, dan akses keadilan yang setara. Ia juga menekankan pentingnya dialog antara fikih sebagai fondasi normatif dan hukum sebagai instrumen sosial, agar keduanya dapat bersama-sama menghadirkan keadilan substantif bagi penyandang disabilitas.

Narasumber pertama, دكتور. Rizqa Ahmadi, قانون العمل., ماجستير, Ketua Jurusan Adab Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, menyampaikan materi bertajuk “Hukum, Disabilitas dan Kekerasan: Membaca Dinamika Qanun Aceh.” Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa meskipun regulasi di Aceh telah mengalami perkembangan signifikan sejak era otonomi khusus hingga lahirnya qanun terbaru tentang hak penyandang disabilitas, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan.

Ia menyoroti berbagai tantangan, seperti belum sepenuhnya terintegrasinya perspektif disabilitas dalam sistem peradilan, keterbatasan aksesibilitas bagi korban disabilitas, serta kerentanan struktural yang diperparah oleh stigma sosial dan ketimpangan relasi kuasa. وفقا له, reformasi hukum yang berorientasi pada keadilan inklusif menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa sistem hukum benar-benar melindungi kelompok rentan.

في أثناء, narasumber kedua, Nyai Arifah Millati Agustina, M. H. I., Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Nganjuk sekaligus dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, menyampaikan materi berjudul “Fikih Disabilitas: Dari Teks Menuju Transformasi Sosial.”

Ia menjelaskan bahwa fikih Islam memiliki karakter murūnah (fleksibilitas) yang memungkinkan hukum Islam untuk merespons keberagaman kondisi manusia, termasuk pengalaman penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas tidak boleh lagi diposisikan sekadar sebagai objek belas kasihan, tetapi sebagai subjek penuh yang memiliki kapasitas, خبرة, dan otoritas dalam pembentukan pemahaman hukum.

وفقا له, fikih harus bergerak dari paradigma charity-based menuju rights-based, dari paradigma dispensasi menuju paradigma pemberdayaan. Dalam perspektif ini, advokasi hak penyandang disabilitas bukan sekedar agenda sosial, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan untuk mewujudkan keadilan.

Diskusi yang berlangsung dinamis, terutama dari pertanyaan dan statement yang dilontarkan oleh salah satu peserta kegiatan, دكتور. Zulfatun Ni’mah. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme peserta. Dialog yang berkembang menegaskan pentingnya sinergi antara tradisi keilmuan Islam, sistem hukum, dan gerakan sosial dalam membangun masyarakat yang inklusif.

دكتور. ليلة الزهرية, م.فيل. selaku moderator menutup kegiatan dengan refleksi bahwa transformasi menuju keadilan inklusif membutuhkan kerja bersama lintas sektor, termasuk ulama, أكاديمية, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa agama memiliki potensi besar sebagai kekuatan pembebas, yang tidak hanya memberikan legitimasi normatif, tetapi juga menggerakkan transformasi sosial yang nyata.

Kegiatan Ngaji Ramadan Inklusi ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat peran ulama perempuan, أكاديمية, dan lembaga keagamaan dalam advokasi hak-hak penyandang disabilitas, sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh manusia (rahmatan lil ‘ālamīn). (الزيت)

يغلق