Jambepawon, Doko (Rabu, 05 Februari 2020) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Jawa Timur, melaksanakan Integrasi Administrasi Kependudukan yang dibantu oleh mahasiswa KKN IAIN Tulungagung di Desa Jambepawon. Acara Adminduk ini berlangsung pada pukul 10.10 WIB, dengan diawali sosialisasi tentang tata cara mengajukan Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta kartu keluarga.

Budi Susanto selaku ketua pelaksana Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, memberikan penjelasan kepada warga tentang Kartu Identitas Anak (KIA), manfaat KIA, serta menjelaskan bahwasannya mengajukan adminduk bisa diakses secara online melalui aplikasi ‘E-siap’. Aplikasi digital ini memuat biodata keluarga dan juga masyarakat agar bisa mendaftar pengurusan Administrasi Kependudukan. Budi Susanto memberikan pengarahan kepada warga tentang tata cara mengajukan Adminduk secara online melalui aplikasi tersebut.

Aplikasi ‘E-siap’ dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Adminduk agar lebih efisien dan fleksibel. Aplikasi ‘E-siap’ ini hanya bisa diakses oleh warga Blitar. Melalui program ini, pendaftar mengisi data yang sesuai di aplikasi ‘E-siap’ dan menyimpannya. Kemudian warga yang telah mendaftar hanya cukup menunjukkan dokumen kepada petugas bahwa sudah mendaftar secara online. Setelah itu petugas akan mencetak dokumen warga.

Tepat pukul 10.30 WIB, warga telah memadati area Balai Desa Jambepawon. Warga yang telah berdatangan segera mengambil nomor urut antrean di petugas informasi. Petugas yang piket di bagian informasi ialah mahasiswa KKN IAIN Tulungagung yakni Luthfi Azhari, Nihayah el Laili, Adeliana Ayu, Neha Monic, Kristianing dan Ana Finurika. Mayoritas warga yang berdatangan mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) dengan jumlah 54 pendaftar. Bagi warga yang mengurus kartu tanda penduduk, menyerahkan berbagai macam berkas seperti foto copy kartu keluarga (KK) dan surat dari desa. Petugas dinas kependudukan juga melayani KTP milik warga yang rusak dan tidak dipungut biaya.

Sugiyono selaku petugas Dispenduk Kabupaten Blitar, akan mengumumkan dan memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang telah jadi. Selanjutnya bagi warga yang mengajukan surat kematian, akan menyerahkan berbagai macam persyaratan seperti foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy KTP, surat kematian dari desa dan poto 3×4 dengan background warna merah. Persyaratan tersebut guna menghapus nama anggota keluarga dari kartu keluarga dan juga untuk mengambil akta kematian asli dari Dinas Kependudukan. (Kristianing, Jambepawon pos 2)

Close
LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Monday, Apr 29, 2024