Menindaklanjuti buku pedoman KKN Tahun 2022 Gelombang II maka diperlukan petunjuk teknis untuk pelaksanaan survei moderasi beragama, dalam pelaksanaan KKN yakni sebagai berikut:

  1. Setiap desa membentuk tim yang isinya 15 orang. Tim ini terdiri dari perwakilan kelompok yang ada di desa tempat KKN.
  2. Memastikan responden yang disurvei tidak sama antara mahasiswa satu dengan mahasiswa lainnya dalam satu desa. Diupayakan responden tidak tertumpu dalam satu dusun saja melainkan ada di beberapa dusun di desa tersebut
  3. Dalam melakukan wawancara pada responden harus menjaga sopan santun dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat setempat.
  4. Berpakaian rapi dan mengenakan jas almamater saat bertemu dengan responden.
  5. Saat bertemu responden harus mengenakan masker dan memberi masker pada responden yang tidak mengenakan masker.
  6. Menjaga jarak saat melakukan wawancara dengan responden.
  7. Siapkan dokumentasi saat wawancara baik.
  8. Mengisi aplikasi survei https://bit.ly/surveikeberagamaantrenggalek sesuai dengan jawaban responden (bukan responden yang mengisi survei tersebut).
  9. Mengatur jadwal survei agar tidak bergerombol dan membuat kerumunan.

Untuk memudahkan survei, berikut ini adalah kategori responden dan jumlah responden yang harus disurvei:

  1. Tokoh Pemuda:

Aktivis muda NU atau muhammadiyah, LDII, tokoh pemuda Kristen, katolik, budha, hindhu, Karang Taruna, Remaja Masjid, Komunitas Pemuda (pencak silat), Komunitas Game, Komunitas Motor, Komunitas Sepeda, Komunitas Burung, Tokoh pemuda Pokdarwis, Atau tokoh pemuda berpengaruh lainnya.

  • Tokoh Masyarakat:

Kepala Desa/Lurah, pak RT, Pak RW, Kepala Dusun, perangkat desa, Guru yang senior, pensiunan pegawai, tokoh organisasi kemasyarakatan, tokoh kelompok tani, pegawai pemerintah. Atau orang-orang yang dianggap sebagai tokoh masyarakat. Tokoh partai politik, tokoh pokdarwis, tokoh budaya.

  • Tokoh Agama:

Tokoh agama lintas agama, Kiai/bu nyai kampung, imam musala, pengajar TPQ, modin, pengurus NU/Muhammadiyah atau ormas keagamaan yang lain, pengurus gereja, atau tempat ibadah, kuncen makam/tempat yang dikeramatkan, pengurus musala, naib, imam tahlil.

  • Masyarakat Biasa:

Masyarakat biasa adalah masyarakat yang tidak terafiliasi dengan ketiga kriteria di atas. Mereka hanya orang biasa saja di lingkungan desa ataupun dusun.

Kecamatan KampakTokoh MasyarakatTokoh AgamaTokoh PemudaMasyarakat BiasaTotal
BENDOAGUNG2222222288
BOGORAN1818181872
KARANGREJO29292929116
NGADIMULYO2323232392
SENDEN1515151560
SUGIHAN1414141456
TIMAHAN1616161664
TOTAL548
Kecamatan BendunganTokoh MasyarakatTokoh AgamaTokoh PemudaMasyarakat BiasaTotal
BOTOPUTIH1515151560
DEPOK1616161665
DOMYONG1313131353
MASARAN999936
SENGON777728
SERABAH888832
SUMURUP2121212185
SURENLOR1111111144
TOTAL    403
Kecamatan PuleTokoh masyarakatTokoh AgamaTokoh PemudaMasyarakat BiasaTotal
JOHO1616161662
JOMBOK33333333132
KARANG ANYAR1818181870
KEMBANGAN888831
PAKEL1212121246
PULE39393939156
PUYUNG1818181870
SIDOMULYO25252525101
SUKOKIDUL1010101039
TANGGARAN1818181870
Total 777
Kecamatan PanggulTokoh masyarakatTokoh AgamaTokoh PemudaMasyarakat BiasaTotal  
BANJAR1717171768
BARANG777728
BESUKI1010101040
BODAG777728
DEPOK1717171768
GAYAM888832
KARANGTENGAH1414141456
KERTOSONO1717171768
MANGGIS1515151560
NGLEBENG2222222288
NGRAMBINGAN1717171768
NGRENCAK1717171768
PANGGUL1212121248
SAWAHAN1414141456
TANGKIL1717171768
TERBIS1212121248
WONOCOYO1919191976
Total    968

Demikian petunjuk teknis survei untuk KKN tahun 2022 gelombang II. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Tulungagung, 15 Agustus 2022

Close
LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Friday, May 10, 2024