Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola kelembagaan yang demokratis, transparent, accountable, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Perguruan tinggi sebagai institusi publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi, study, dedication to the community, serta tata kelola kelembagaan dapat diakses oleh masyarakat secara mudah, fast, appropriate, akurat, dan bertanggung jawab. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri memiliki mandat strategis dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi sekaligus membangun tata kelola perguruan tinggi yang berintegritas. Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi tidak semata-mata dipahami sebagai pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan akuntabilitas kelembagaan, peningkatan kepercayaan publik, serta pengembangan budaya akademik yang menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Institute for Research and Community Service (LP2M) merupakan salah satu unsur strategis dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. LP2M memiliki fungsi dalam pengelolaan kegiatan penelitian, dedication to the community, scientific publications, pengembangan inovasi, Community Service Program, pengelolaan program pendanaan penelitian dan pengabdian, serta berbagai bentuk kerja sama akademik dan kelembagaan. Besarnya cakupan tugas tersebut menghasilkan berbagai jenis informasi dan dokumentasi yang memiliki nilai akademik, administratif, kelembagaan, dan publik. Pengelolaan informasi yang sistematis diperlukan agar informasi publik di lingkungan LP2M dapat tersedia secara terstruktur dan dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, keterbukaan informasi harus dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi informasi, perlindungan data pribadi, kerahasiaan akademik, hak kekayaan intelektual, etika penelitian, kepentingan kelembagaan, serta informasi yang berdasarkan ketentuan hukum wajib dikecualikan. Atas dasar tersebut, diperlukan penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan LP2M sebagai bagian dari sistem keterbukaan informasi publik UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. PPID LP2M diharapkan mampu menjadi simpul pengelolaan informasi dan dokumentasi yang menjamin tersedianya informasi publik secara profesional, terintegrasi, accountable, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Close