PANGGUL – Sebagian masyarakat di Desa Kertosono Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek memiliki industri rumahan. Jadi, di desa ini cukup tinggi pelaku industrinya. Mereka memproduksi keripik matahari, keripik pisang, roti bolu, keripik tempe, keripik mbothe, keripik mlinjo, kacang sembunyi, kerupuk arang ginang, kue basah, dan masih banyak yang lain. Namun, tidak semua produk tersebut sudah mempunyai nama (label) tetapi sudah mempunyai pasar-pasar untuk pendistribusian setiap produknya.

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Revolusi Mental IAIN Tulungagung Posko 2 Desa Kertosono, melaksanakan kegiatan yang pertama kali dengan menggandeng Pemerintah Desa Kertosono dan Pemerintah Kecamatan Panggul. Tujuannya untuk membantu kesulitan masyarakat dalam mengurus izin usaha.

Kegiatan ini diberi nama “Pelayanan Izin Usaha Mikro (IUM) secara Online Single Submission (OSS)” atau yang lebih akrab dikenal sebagai sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi Elektronik, yang mana dibuat untuk melindungi hak kepemilikan suatu usaha.

Banyak pihak yang mendukung kegiatan ini, di antaranya salah satu dosen IAIN Tulungagung yang luar biasa yakni Sri Eka Astutiningsih, S.E, M.M, Sri Dwi Estiningrum, S.E, M.M., CA dan juga Darmujadi dari Kecamatan Panggul sebagai pemateri utama.

Kegiatan ini perlu dilaksanakan agar semua produsen mempunyai jaminan legalitas secara hukum untuk melakukan usaha kemudian dapat memiliki atau mengembangkan usaha yang awalnya kecil menjadi besar.

Antusias masyarakat Desa Kertosono sungguh luar biasa, hampir seluruh undangan mulai dari warga dusun Krajan, Norejo, Nanggungan, dan Gebang hadir memenuhi balaidesa.

Antrian panjang dan hiruk pikuk ibu-ibu bercengkerama menambah kehangatan dan keseruan kegiatan ini. Bahkan ada salah satu tamu undangan yang berkonsultasi dengan pemateri dan meminta nomor teleponnya untuk dihubungi.

Selain itu, bapak dan ibu yang datang juga membawa produk unggulannya masing-masing yang dijadikan sebagai ” tester “.

Dari kegiatan ini kita dapat menambah wawasan mengenai perizinan usaha, dan pemberian nama (pelabelan) terhadap produk kita agar tidak diakui oleh orang lain.

Karena apa yang kita hasilkan saat ini pasti melalui proses yang panjang dan membutuhkan waktu yang lama. Maka dari itu perlu adanya pengakuan. Karena mengaku-aku yang bukan miliknya itu adalah kejahatan yang menyakitkan sekaligus merugikan. (*)

Close
LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Thursday, May 16, 2024