PAKISREJO, TANGGUNGGUNUNG – Dari beberapa objek yang kami amati, kami menemukan beberapa permasalahan salah satunya yakni tentang perkara agama yang masuk dalam ranah ilmu fiqih. Desa Pakisrejo tergolong daerah yang masih minim pengetahuannya, salah satunya yaitu ilmu agama. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan salah satu tokoh masyarakat yang beranggapan bahwa masih banyak perempuan yang menyalahi aturan agama.

Pernyataan tersebut mengarah kepada cara menyikapi segala permasalahan tentang kewanitaan. Dari hal tersebut, divisi sosial budaya dan keagamaan merancang program kerja kajian fiqih kewanitaan yang bertujuan untuk memberikan beberapa pengarahan kepada masyarakat khususnya perempuan agar lebih memahami ilmu fiqih dan lebih baik kedepannya.

Kajian ini bertempat di Masjid Fathul Karim Dsn. Tanggung Baran Ds. Pakisrejo Kec. Tanggunggunung. Pelaksanaannya setiap jumat pukul 13.00. Sasaran program kerja ini adalah warga masyarakat sekitar khususnya kaum perempuan yaitu ibu – ibu fatayat. Pembahasan dalam program kajian fiqih wanita ini meliputi bab haid, istihadlah, wiladah, dan beberapa perkara yang menyangkut bab sholat yang baik dan benar menurut syariat agama.

Bab haid, istihadloh, dan wiladah kami sampaikan pada pertemuan pertama. Pembahasan tentang haid dan istihadloh meliputi tentang batas waktu haid dan beberapa macam darah kemudian cara bersuci dari haid maupun istihdloh. Juga membahas tentang perbedaan niat wudhunya. Dalam membahas hal tersebut kami menjadikan kitab Risalatul Mahid sebagai rujukannya.

Pada pertemuan selanjutnya kami menyampaikan tentang pemakaian mukena yaitu cara – cara pemakaian mukena yang baik dan benar. Juga pembahasan tentang keputihan, menyangkut tentang pengertiannya dan juga hukumnya dalam islam. Keputihan sendiri dihukumi najis dan wajib disucikan dengan baik dan benar. Hal ini juga mempengaruhi tentang keabsahan sholat. Diharapkan dengan berjalannya program kerja ini masyarakat menjadi lebih paham tentang ilmu fiqih kewanitaan dan penerapannya dalam kehidupan sehari – hari.

Karena sesuatu hal yang sepele pun seperti penggunaan mukena dapat menentukan keabsahan dalam sholat, karena sholat merupakan ibadah wajib bagi umat islam. Kami memilih ibu – ibu sasaran dari program kerja ini karena ibu biasanya menjadi sumber ilmu bagi anak – anaknya diharapkan dapat memberikan ilmu – ilmu seputar kewanitaan kepada anak perempuannya dan juga keluarga. [KKN Pakisrejo/WFF]

Close
LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Thursday, May 2, 2024