Berdasarkan pasal 1 ayat 1, UU No 41 TH 2004. Menjelaskan bahwasannya waqaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Oleh karena itu pada tanggal 01 April 2022 Mahasiswa KKN Membangun Desa Berkelanjutan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mengadakan acara Sosialisasi Wakaf. Acara ini dihadiri oleh para takmir masjid dan mushola dilingkup Desa Jajar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. Tujuan kegiatan ini yakni sebagai tahap awal proses menjembatani perwakafan yang merupakan salah satu program kerja dari divisi sosial, budaya dan agama. Selain itu, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terutama pemilik tanah yang dimana tanahnya digunakan sebagai bangunan masjid maupun mushola di lingkup Desa Jajar. Karena dari sekian banyak masjid dan mushola yang berada di Desa Jajar masih banyak yang belum terdaftar wakaf.

Photo By: Jinan

Sosialisasi wakaf dilaksanakan di Balai Desa Jajar sekitar pukul 20.00  WIB. Acara dibuka oleh pembawa acara dari salah satu mahasiswa KKN Membangun Desa Berkelanjutan yakni Lucky Prasetyo. Selanjutnya diawali dengan sambutan dari Bapak Kepala Desa yakni Bapak Imam Mukariyanto Edy. Lalu dilanjutkan acara inti oleh penyuluh agama Desa Jajar sekaligus ketua Kantor Urusan Agama Kecamatan Gandusari yakni Bapak Rokhim. Beliau memaparkan materi melalui media PPT atau slide. Pembahasan meliputi  penjelasan mengenai pengertian, manfaat atau fungsi hingga unsur-unsur apa saja yang diperlukan dalam proses wakaf. Disela-sela pembahasan materi yang disampaikan, peserta dengan antusias untuk bertanya. Meskipun peserta dari sosialisasi wakaf merupakan takmir masjid dan mushola yang usianya tidak terhitung muda lagi, namun sesi tanya jawab berlangsung  dengan aktif. Acara berlangsung hingga pukul 22.00 WIB dan diakhiri dengan Doa yang dipimpin oleh bapak Saean selaku Ketua BPD Desa Jajar.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi wakaf ini diharapkan dapat memberikan informasi dan motivasi terhadap masyarakat terutama seluruh takmir masjid dan mushola Desa Jajar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dalam memproses perwakafan yang sudah lama belum terselesaikan. Tindak lanjut dari kegiatan ini yakni membantu menjembatani takmir masjid dan mushola melengkapi persyaratan untuk proses perwakafan kepada pihak Pemerintahan Desa Jajar, Kantor Urusan Agama hingga Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Minimal pencapaian hingga terlaksana Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Penulis : Sherly dan Aini

Editor : Jinan

Close
LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Friday, May 3, 2024