Kekerasan seksual masih banyak terjadi, termasuk di beberapa Perguruan Tinggi Islam. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menghapus segala tindak kejahatan seksual, salah satunya dengan disahkannya UU TPKS. Demikian juga dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

Sementara itu, untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pusat Studi Gender Anak dan Difabel (PSGAD) mengadakan acara Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan kekerasan seksual yang dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022, di Aula Rektorat Lantai 3.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Dr. Abad Badruzaman, Lc, M.Ag. yang juga menjadi Narasumber terkait pencegahan kekerasan seksual di kampus. Beliau berharap bahwa tidak ada lagi eksploitasi pada mahasiswa apalagi kekerasan seksual di kampus UIN Sayyid Ali Tulungagung. Dan bagi mahasiswa yang merasa menjadi korban kekerasan seksual, dipersilahkan untuk melapor kepada pihak kampus. Wakil rektor menjamin akan memberikan perlindungan pada korban dan memenuhi hak-haknya sebagai pelapor. Beliau menyampaikan bahwa UIN Satu Tulungagung telah memiliki buku pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sebagai bentuk nyata perhatian kampus untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan seksual di kampus.

Hadir juga Wakil Dekan II FASIH, Indri Hadisiswati, yang juga menjadi narasumber terkait kekerasan seksual perspektif hukum. Menurutnya, sanksi kepada pelaku ASN di lingkungan kampus UIN Satu Tulungagung mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Terdapat beberapa jenis sanksi pada pelaku, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat. Sanksi tersebut adalah sanksi administrasi, sanksi pembinaan hingga sanksi laporan kepada kepolisian. Sanksi berat diberlakukan apabila pelaku melakukan tindakan yang tidak cukup diberikan sanksi ringan, seperti melakukan eksploitasi seksual, pemerkosaan, prostitusi paksa dan sebagainya.

Sementara itu, Fardan Mahmudatul Imamah menyampaikan beberapa prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Menurutnya, dalam setiap upaya penghapusan kekerasan seksual harus selalu berperspektif penyitas. Di mana proses pelaporan dan penanganan kekerasan seksual harus selalu memperhatikan hak-hak dan perlindungan terhadap korban, tanpa dikriminasi dan tanpa paksaan. Dia mengatakan bahwa sudah seharusnya kampus bersih dari segal bentuk tindak kekerasan seksual, karena kekerasan bisa sangat menghambat potensi seseorang.

Acara sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut dihadiri oleh seratus mahasiswa, yang masing-masing mewakili program studi dari empat faukultas. Mahasiswa sangat menyambut baik acara tersebut dan berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Mereka juga mengharap bahwa kampus benar-benar bisa melindungi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Close
LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Monday, Apr 29, 2024