Pusat Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PLTPPKS) UIN Sunan Kalijaga telah menggelar Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam se-Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari pada tanggal 12-14 December 2024, yang dilaksanakan secara hybrid, yakni di University Hotel dan zoom meeting serta disiarkan langsung melalui live youtube di akun PLT PPKS.

Prof. Norhaidi Hasan, S.Ag, MA., M.Phil., Ph.D. selaku Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuka acara pendidikan dan pelatihan. Dalam sambutannya, Norhaidi menegaskan tentang pentingnya komitmen bersama dari pihak kampus untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pada pihak satgas PPKS sebagai pihak yang berwenang dalam PPKS di kampus

Pelatihan ini berisi penyampaian materi dan masing-masing sesi diisi oleh narasumber yang kompeten di bidangnya. kemudian terdapat pula sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Selain itu terdapat Forum Group Discussion dan Rencana Tindak Lanjut yang disiapkan oleh panitia guna mengevaluasi dan mengetahui sejauh mana pengaruh pelatihan satgas pada seluruh peserta. Hasil dan aspirasi peserta akan disampaikan pada kemenag RI sehingga acaranya ini tidak hanya berhenti pada diskusi internal PLT tetapi diaspirasikan pada lembaga yang berwenang.

Pada hari pertama, Kamis 12 December 2024 dilaksanakan diskusi materi sesi pertama berupa Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada pukul 09.30-12.00 WIB. Narasumber pada sesi ini adalah Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag, Imam Syaukani, S.Ag., M.H. Pada sesi ini Imam Syaukani menyampaikan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak selalu memiliki latar belakang dendam dan perilaku buruk lainnya serta tidak pula dari kalangan yang tidak terpelajar, melainkan adanya sebuah rangsangan yang muncul pada diri seseorang sehingga memerlukan adanya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kemudian memberikan payung hukum bagi para korban.

Diskusi materi sesi kedua dengan tema “Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Perkembangan dan Isu Masa Depan” pada pukul 13.00-16.00. Narasumber pada diskusi sesi ini adalah Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag, M.Si., M.A., Ph.D. (Komnas Perempuan) dan Dr. Witriani, SS., M.Hum (PGSA/PLT PPKS UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Pada hari kedua, Friday 13 December 2024 dilaksanakan sesi Diskusi tentang SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada pukul 08.00-09.30 WIB. yang difasilitasi oleh Divisi Pencegahan dan Advokasi PLT PPKS UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Narasumber pada sesi ini adalah Dr. Saifuddin, SHI., MSI dan Nur Afni Khafsoh, M.Sos. Kemudian dilanjutkan materi Praktik Baik Penanganan Kekerasan Seksual yang difasilitasi oleh Satgas PPKS UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada pukul 09.45-11.45 WIB. dengan narasumber Andayani, S. IP, MSW Dr. Pihasniwati, S.Psi, M.A. Sesi materi Praktik Baik Penanganan Kekerasan Seksual dilanjutkan pada pukul 13.15-14.45 WIB. dengan narasumber Ro’fah, MA., Ph.D. dan Ainun Fuadah, M.Pd. Selanjutkan dilaksanakan Sharing Sesion antar Satgas PPKS Se-Indonesia pada pukul 15.00-16.30 WIB.

Praktik Baik Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

  • Overview – kasus
  1. Anonimitas korban
  2. Tiga tahap: pencegahan, pendampingan/penanganan dan advokasi (pembuatan regulasi, SOP dll)
  3. SDM Pendamping dan penanganan: pekerja sosial, konselor agaman, psikolog, psikolog dll
  4. Kewenanangan pendamping: Assesmen. Konseling, intervensi lanjut (wilayah kerja satgas), penyusunan rekomendasi dan rujukan.
  5. Jenis Kasus: Psikologis (Verbal, stalking, eksibisionis), Fisik, Seksual (Percobaan perkosaan, serangan fisik), reproduksi, Toxic rel/pre-marital sex/janji gombal, KGBO
  6. Population risk: KKN, laki-laki (KGBO), Pacaran,relasi kuasa, perempuan (mayoritas)
  • Prosedur aduan, layanan dan Etika
  1. Etikan pendampingan KS (The best interest of the client, informed consent, privacy, kerahasiaan, no harm, transparansi/akuntabilitas, strength-based/empowerment (fokus pada pemberdayaan, self-determination rights/otonomi, no discrimination.
  2. Jangan mengulang pertanyaan, untuk menghindari trauma
  3. Trauma: pengalaman melihat atau mengetahui extraordinary
  4. Ciri-ciri penderta trauma: avoidance behavior, re-experincing, hyperarousal, perubahan mood
  5. Trauma responses: fight, fawn, freeze, flop, flight.
  6. Formulir pengaduan
  7. Pengaduan di website
  8. Keterampilan konseling: Opening, kerahasiaan, informed consent, listening/empati, rassurance (memberikan jaminan)
  • Praktik Baik Konselling: tidak mengulang pertanyaan, pentingnya Batasan Kerjasama dengan external, informed consent, konseling langsung pada korban, resiko penanganan, tidak PHP, Mengurangi kecemasan (focus here-now, tidak sendirian, natural coping mechanism, rasional, penrimaan diri, menata hati

Pada hari Sabtu, 14 December 2024 dilaksanakan kegiatan Menggali Jejaring dan MoA pada pukul 08.00-09.30 WIB. Menggalang Jejaring dan MOA difasilitasi oleh Abidah Muflihati, S.Th.I., M.Si.

  1. Membentuk asosiasi à informal dulu untuk koordinasi à sambil berproses dibentuk asosiasi formal
  2. Koordinator: Jawa (UIN Jogja), luar jawa (UIN Antasari dan Ambon)
  3. Program Bersama
  • Kampanye Bersama-bersama
  • Penelitian Bersama
  1. Penanganan Kasus
  • Pembahasan kasus antar kampus
  • Melakukan advokasi
  • Penguatan kapasitas Satgas PPKS

Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan MoA dan Pernyataan Sikap dan Konferensi Pers pada pukul 09.45-11.30 WIB. Selanjutnya pada pukul 11.30-12.30 dilaksanakan Rencana Tindak Lanjut dan Penutupan.

 

Close