Dalam rangka memudahkan proses perijinan KKN di desa maka diperlukan petunjuk teknis untuk pengurusan surat perijinan bagi desa dan kecamatan yang dikeluarkan oleh LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Berikut ini adalah langkah yang harus dilakukan:

  1. Perwakilan desa dan kecamatan mengisi form pada link berikut ini: https://bit.ly/suketkknuinsatu2022
  2. Teknik mengisinya cukup ditulis nama desa atau kecamatan saja. Misal lokasi di Desa Plosokandang maka cukup ditulis Plosokandang saja. Begitu juga dengan kecamatannya.
  3. setelah mengisi silakan cek email lalu unduh surat dan silakan print surat tersebut beserta lampiran di bawah ini:

Untuk Desa

  1. Cetak nama-nama anggota kelompok
  2. Cetak TOR KKN
  3. Cetak Surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung
  4. Cetak nama-nama DPL

Untuk Kecamatan

  1. Cetak nama-nama anggota yang ada dalam satu wilayah kecamatan. Jadi ada empat desa yang dimasukkan.
  2. Cetak TOR KKN
  3. Cetak Surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung
  4. Cetak nama-nama DPL
  5. Setelah semua dicetak masukkan dalam satu amplop lalu diserahkan ke desa oleh ketua kelompok dan diserahkan ke kantor kecamatan oleh koordinator kecamatan.

Di bawah ini adalah contoh surat yang siap dikirim ke desa ataupun ke kecamatan.

Close
LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Friday, May 10, 2024