Oleh: Kepala Pusat Studi Gender dan Anak UIN Satu Tulungagung

Tulungagung – 23/11/2021. PSGA UIN Satu Tulungagung mendapatkan kehormatan untuk menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung  Bersama Asosiasi Perusahaan sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kabupaten Tulungagung  menyelenggarakan Advokasi Penguatan kabupaten layak Anak melalui program kemitraan yang bertempat di Barata Convention Hall Tulungagung.

Acara dibuka oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung, dalam sambutanya Beliau menjelaskan bahwa isu anak di Kabupaten Tulungagung diantaranya : pertama jumlah anak 285.465 Jiwa (26,19% dari Populasi Penduduk), kedua angka kematian bayi yang cenderung fluktuatif tahun 2020 sebanyak 10,20%, ketiga Tulungagung merupakan salah satu sending area TKI tertinggi di Jatim, keempat 65 Anak yatim, piatu, atau yatim piatu akibat Covid-19, kelima masih terjadi Kekerasan pada Anak. Maka dari itu Kabupaten Tulungagung berinisiatif melaksanakan advokasi penguatan Kabupaten Tulungagung layak anak melalui program kemitraan yang berkolaborasi dengan dunia usaha, media massa, akademisi, lembaga perlindungan anak dan pemerintah. 

Peran Asosiasi Perusahaan sahabat Anak Indonesia (APSAI) dalam pengembangan kabupaten tulungagung layak anak antara lain 1) bagaimana kebijakan perusahaan dapat pro terhadap anak, 2) dimana lingkungan perusahaan itu berada harus ramah terhadap anak misalnya dengan menerapkan corporate social responsibility, dan 3) bagaimana sebuah usaha atau perusahaan memastikan bahwa produknya aman dan ramah untuk anak-anak.

KLA (Kabupaten Layak Anak )  adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak dengan melakukan kolaborasi pemerintah, masyarakat dan CSR. 

Kolaborasi bukan sekedar koordinasi tetapi sudah bekerja sama (bukan sama-sama bekerja); Kolaborasi ditata dalam sistem (NSPK); Masyarakat (termasuk LSM dan Ormas) dan dunia usaha yang memiliki sumber potensi untuk pemenuhan hak anak teridentifikasi dan dimasukkan dalam tata kelola pembangunan anak. Sehingga jelas apa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sumber daya tersebut (asistensi, koordinasi, bagian rujukan dll sesuai kebutuhan Kolaborasi bukan sekedar koordinasi tetapi sudah bekerja sama (bukan sama-sama bekerja); Kolaborasi ditata dalam sistem (NSPK); Masyarakat (termasuk LSM dan Ormas) dan dunia usaha yang memiliki sumber potensi untuk pemenuhan hak anak teridentifikasi dan dimasukkan dalam tata kelola pembangunan anak. Sehingga jelas apa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sumber daya tersebut (asistensi, koordinasi, bagian rujukan dll sesuai kebutuhan.

Dasar Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / CSR : Pertama Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan” pasal 74 ayat, Kedua Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 “tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau rups sesuai dengan anggaran dasar perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan” pasal 4 ayat. 

Ketiga Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal “setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat” pasal 15 huruf b, Keempat Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/mbu/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, dan Kelima Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Peran APSAI dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak berlandaskan pada PP 5 di PN 3 RPJMN 2020-2024, mengenai Perlindungan anak. Adapun arah kebijakannya: Meningkatkan kualitas anak, perempuan dan pemuda. Strateginya : Mewujudkan Indonesia Layak Anak melalui penguatan Sistem Perlindungan Anak yang responsif terhadap keragaman dan karakteristik wilayah anak untuk memastikan anak menikmati haknya, mencakup: 1) Penguatan regulasi dan penegakkan hukum yang proporsional terhadap kepentingan terbaik anak. 2) Penguatan efektivitas kelembagaan melalui peningkatan kapasitas SDM, penyedia layanan, koordinasi, sistem data dan informasi, serta fungsi pembinaan dan pengawasan. 3) Peningkatan pemahaman tentang perlindungan anak bagi para pemangku kepentingan, masyarakat, keluarga, dan anak. 4) Penguatan jejaring antara pemerintah dengan komunitas, media massa, dunia usaha, dan lembaga masyarakat. 5) Peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kematangan usianya. 6) Penguatan upaya pencegahan dan penanganan berbagai tindak kekerasan, eksploitasi termasuk isu pekerja anak, dan penelantaran pada anak. 7) Penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. 8) Penguatan pengasuhan di lingkungan keluarga dan pengasuhan sementara di institusi lainnya. 9) Peningkatan akses layanan dasar yang terpadu, ramah dan inklusif bagi seluruh anak terutama bagi anak yang berada pada situasi dan kondisi khusus. Dan 10) Peningkatan pelayanan dan rehabilitasi bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

ANUGERAH PELANGI adalah penghargaan dan sertifikasi perusahaan layak anak yang diberikan kepada pelaku pelaku bisnis. Perusahaan perusahaan di Indonesia juga harus memiliki tanggung jawab moral untuk terus mewujudkan anak Indonesia yang sehat tumbuh dan berkembang cerdas, ceria dan berakhlak mulia serta terlindungi dari kekerasan. Salah satu mitra KLA adalah Kampung Susu Dinasty banyak bekerja sama dengan sekolah sekolah mulai dari PAUD hingga jenjang SMA dimana mereka membutuhkan suatu tempat untuk pembelajaran di luar kelas (outing class).

Kampung Susu Dinasty ikut mensukseskan program APSAI, yaitu dengan mengambil langkah2 dan kebijakan. Diantaranya adalah : 1) Meniadakan pekerja anak di segala kegiatan usaha, 2) Menyediakan alat permainan dan sarana permainan yang ramah anak, 3) Membuat produk yang menunjang gizi anak, 4) Membuat program paket edukasi dimana ini adalah sarana pembelajaran sambil bermain yang aman bagi anak. Dan 5)  Merangsang anak untuk cinta dan menumbuh kembangkan minat anak di bidang peternakan.

[AN/NA]

Close
LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

LP2M UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Sunday, May 5, 2024